Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melaksanakan Evaluasi Kinerja dan Anggaran sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor melalui Konsolidasi BBPOM Aceh dengan stakeholder di Tropicolo, Banda Aceh, Rabu (07/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, pengendalian risiko, serta capaian kinerja berjalan efektif, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya BBPOM Aceh untuk melihat perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan hingga September 2026. Tidak hanya mengevaluasi capaian secara administratif dan angka, evaluasi juga diarahkan untuk memastikan setiap program yang telah direncanakan benar-benar terlaksana dan memberikan kontribusi terhadap pencapaian tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan anggaran, BBPOM Aceh mencatat sejumlah capaian positif. BBPOM Aceh meraih Peringkat I Hasil Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) kategori satuan kerja kecil.
Selain itu, BBPOM Aceh memperoleh nilai sempurna 100 dengan bobot 100 persen pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) serta meraih Peringkat II sebagai satuan kerja dengan implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) terbaik.
Capaian tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi sekaligus motivasi untuk mempertahankan kualitas tata kelola keuangan. BBPOM Aceh juga mencatat daya serap anggaran yang telah melampaui target pada Triwulan II, menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran telah diikuti dengan aktivitas dan pelaksanaan program di lapangan.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menegaskan bahwa evaluasi kinerja tidak semata-mata berorientasi pada capaian angka, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan program dan dampaknya terhadap organisasi maupun masyarakat.
“Evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana program yang sudah kita rencanakan dapat dilaksanakan dengan baik. Bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut benar-benar terlaksana dan mendukung pencapaian kinerja organisasi,” ujar Riyanto.
Menurutnya, berbagai capaian yang telah diraih merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran BBPOM Aceh dan harus menjadi dorongan untuk terus melakukan perbaikan.
“Capaian yang sudah kita peroleh harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan. Kita harus menjaga ketepatan waktu, kepatuhan terhadap ketentuan, serta memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi,” lanjutnya.
Evaluasi juga mencakup sejumlah indikator kinerja, termasuk indikator khusus sampel Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP).
Hingga periode evaluasi, BBPOM Aceh telah melakukan pengujian terhadap tiga sampel dari Kabupaten Bener Meriah dan 10 sampel dari Banda Aceh. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, penyebab KLB keracunan pangan tersebut belum dapat ditentukan berdasarkan hasil pengujian yang tersedia.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi untuk memastikan setiap proses penanganan dan tindak lanjut dilakukan secara tepat berdasarkan data dan hasil pengujian yang tersedia.
Selain itu, BBPOM Aceh melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut manajemen risiko melalui review kertas kerja, dokumen tindak lanjut, serta daftar risiko yang mencakup penyebab risiko, atribut pengendalian, pihak yang terlibat, hingga pihak eksternal.
Pada Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Semester II dan penilaian mitigasi risiko, terdapat sejumlah tindakan mitigasi yang telah direncanakan maupun dilaksanakan.
Selanjutnya, BBPOM Aceh merekomendasikan agar efektivitas tindakan mitigasi kembali dievaluasi dan setiap indikator serta target mitigasi dapat diukur secara jelas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola organisasi agar pengendalian risiko tidak berhenti pada identifikasi, tetapi benar-benar mampu mendukung pencapaian sasaran kinerja.
Rangkaian evaluasi kemudian dilanjutkan dengan Konsolidasi BBPOM Aceh dengan Stakeholder. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, menyatukan perspektif, serta membangun kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengawasan obat dan makanan dan pembinaan pelaku usaha.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Provinsi Aceh, perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Cabang Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, pelaku usaha, perwakilan perusahaan dan BUMG, serta wartawan media.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menyampaikan bahwa kompleksitas persoalan di bidang obat dan makanan membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.
“Perizinan dan pengawasan obat dan makanan bukanlah tugas yang dapat dilaksanakan oleh satu institusi saja. Kompleksitas permasalahan di lapangan menuntut adanya keterlibatan dan kerja sama lintas sektor,” ujar Riyanto.
Menurutnya, stakeholder bukan sekadar mitra koordinasi, tetapi merupakan mitra strategis dalam membangun ekosistem obat dan makanan yang aman, bermutu, berdaya saing, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
Salah satu agenda dalam konsolidasi adalah pemaparan mengenai registrasi pangan olahan yang disampaikan Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Muhibuddin.
Dalam pemaparannya, Muhibuddin menjelaskan berbagai jenis pangan serta jalur perizinan yang perlu dipahami pelaku usaha sebelum produk dipasarkan. Pangan olahan industri rumah tangga dapat memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sedangkan pangan olahan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memperoleh izin edar melalui Nomor Izin Edar (NIE) BPOM dengan nomor pendaftaran MD atau ML.
“Pelaku usaha tidak perlu takut untuk memulai dan mengembangkan usahanya. Yang penting adalah memahami jenis produk, persyaratan, serta jalur perizinan yang sesuai. BBPOM Aceh berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu dan berdaya saing,” jelas Muhibuddin.
Ia juga menjelaskan tahapan pengurusan izin edar, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan sarana produksi, pengajuan izin edar produk pangan olahan, hingga proses audit atau pemeriksaan sarana apabila diperlukan.
Adapun pangan yang wajib memiliki izin edar antara lain pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi, pangan yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pangan dalam program pemerintah, pangan untuk uji pasar, serta bahan tambahan pangan sesuai ketentuan.
Sementara itu, terdapat kategori pangan tertentu yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM, antara lain pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan yang diimpor dalam jumlah kecil, serta pangan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku sesuai ketentuan.
Untuk mendukung pelaku usaha, BBPOM Aceh menyediakan berbagai bentuk fasilitasi, mulai dari coaching clinic, sampling, pengujian sesuai persyaratan produk, hingga pendampingan registrasi.
Pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat memperoleh pendampingan dalam proses registrasi tanpa dipungut biaya atau Rp0, dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu UMKM tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga memahami pentingnya keamanan dan mutu sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk.
Manfaat pendampingan tersebut turut dirasakan pelaku UMKM. Irma, pelaku UMKM Keumamah Cutkak, menyampaikan bahwa legalitas produk memberikan dampak positif terhadap perkembangan usahanya.
“Alhamdulillah, setelah mendapatkan izin edar, media sosial kami semakin ramai dan omzet per bulan juga sudah meningkat,” ujar Irma.
Sementara itu, Tansri, pemilik Rumah Garam Aceh, menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan produk garam sekaligus memberdayakan petani garam di Aceh.
“Kami tidak ingin putus asa. Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak agar pemberdayaan petani garam bisa berjalan dan produk yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan serta memiliki daya saing,” kata Tansri.
Dari sisi pelayanan perizinan, DPMPTSP Kota Banda Aceh menyampaikan komitmen untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas, termasuk NIB.
Kemudahan tersebut diharapkan membantu UMKM memperoleh legalitas usaha melalui proses yang lebih mudah dan efisien.
Sementara itu, BSPJI Provinsi Aceh menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan UMKM melalui standardisasi, termasuk penerapan SNI untuk produk tertentu seperti air mineral dan garam.
BSPJI Provinsi Aceh juga memiliki program bantuan peralatan, bahan pascaproduksi, pelatihan, serta pendampingan standardisasi dan sertifikasi bagi UMKM di Aceh.
Dari sisi jaminan produk halal, perwakilan BPJPH menjelaskan regulasi dan mekanisme sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Berbagai dukungan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan UMKM membutuhkan ekosistem yang saling terhubung. Mulai dari perizinan, keamanan dan mutu produk, standardisasi, hingga sertifikasi halal perlu berjalan beriringan agar pelaku usaha semakin siap berkembang dan bersaing.
Konsolidasi juga membahas penguatan koordinasi BBPOM Aceh dengan Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya dalam mendukung penyediaan pangan yang aman dan bermutu pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ke depan, BBPOM Aceh akan melakukan kunjungan dan pengujian pada sejumlah lokasi pelaksana MBG sebagai bagian dari upaya memastikan pangan yang disediakan memenuhi aspek keamanan dan layak dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BBPOM Aceh untuk terus hadir dalam berbagai program strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Rangkaian evaluasi kinerja dan konsolidasi stakeholder menjadi momentum bagi BBPOM Aceh untuk melihat kembali capaian yang telah diperoleh sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan yang masih diperlukan.
Bagi BBPOM Aceh, capaian tata kelola keuangan, pelaksanaan program, pengendalian risiko, pengawasan, pembinaan UMKM, hingga penguatan kerja sama lintas sektor memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan tugas dan fungsi organisasi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Riyanto menegaskan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari capaian administratif, tetapi juga dari dampak yang dirasakan masyarakat.
“Kita ingin kolaborasi ini memberikan dampak nyata. Pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam memperoleh informasi dan pendampingan, produk yang dihasilkan semakin aman dan bermutu, serta masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” ujar Riyanto.
Melalui evaluasi dan konsolidasi tersebut, BBPOM Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan anggaran, memperkuat pengawasan obat dan makanan, serta membangun kolaborasi yang semakin aktif dengan seluruh stakeholder.
Dengan sinergi yang semakin kuat, BBPOM Aceh optimistis pengawasan obat dan makanan dapat dilakukan secara lebih efektif, UMKM Aceh semakin siap naik kelas, dan masyarakat memperoleh perlindungan yang semakin baik terhadap produk obat dan makanan yang beredar.
Dari tata kelola yang kuat, lahir kolaborasi yang hebat. Dari kolaborasi yang kuat, hadir perlindungan yang semakin nyata bagi masyarakat Aceh.