Layanan

MAKLUMAT PELAYANAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDA ACEH Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : OT.02.1A.10.25.10 Dengan ini kami Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menyatakan : 1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditentukan; 2. Bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui Serta Anak); 3. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan terus-menerus; dan 4. Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan Banda Aceh, 30 Oktober 2025 Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc
Unduh PDF

Suryani Fauzi, SKM., M.Si

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Desi Ariyanti Ningsih, S.Si, Apt, M.H

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Ari Syuhada Putra S.Farm,Apt

Petugas Pelayanan Informasi Publik

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Muhibuddin, S.TP

Petugas Pelayanan Informasi Publik

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Dahliana Effendi S.Si

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Bustami, S.Farm, Apt, M.Farm

Petugas Pelayanan Informasi Publik

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Wardani, SKM

Petugas Pelayanan Informasi Publik

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Febi Rizki Adinda S.TP

Petugas Pelayanan Informasi Publik

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Jaria Nazla Ardianti, S.Farm.,Apt

Petugas Pelayanan Informasi Publik

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Rosihan Maulana Arby, A.Md

Dokumentasi dan Arsip

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Ahmad Zuhri Ramadhan, S.Kom

Dokumentasi dan Arsip

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Zahlul Azmi, S.Farm

Petugas Pelayanan Informasi Publik

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Fadly Heriadi, ST

Dokumentasi dan Arsip

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Afdholli Putra, S.Kom

Dokumentasi dan Arsip

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Erawati, S.S.T Ars

Dokumentasi dan Arsip

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Agung Ritasih, S.S.T Ars

Dokumentasi dan Arsip

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Yanti, S.T

Petugas Pelayanan Informasi Publik

  • Senin - Jumat (Sabtu/Minggu On Call)
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.15 WIB Jumat : 07.30 - 16.45 WIB

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan efek samping obat melalui e-Meso BPOM:

  1. Kunjungi situs e-Meso BPOM di https://e-meso.pom.go.id/ADR.
  2. Klik tombol "Lapor ESO" untuk mengakses formulir pelaporan efek samping obat.
  3. Isi formulir pelaporan efek samping obat dengan lengkap dan benar. Beberapa informasi yang harus diisi meliputi:
    Identitas pelapor, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
    Identitas pasien, seperti nama, jenis kelamin, dan umur.
    Informasi mengenai obat yang menyebabkan efek samping, seperti nama obat, dosis, dan tanggal penggunaan.
    Deskripsi efek samping yang dialami oleh pasien.
  4. Setelah formulir pelaporan efek samping obat terisi dengan lengkap, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan laporan.
    Simpan nomor referensi pelaporan yang diberikan oleh sistem sebagai bukti pelaporan.

Mengonsumsi obat tidak sesuai dosis dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Berikut adalah beberapa efek samping yang mungkin terjadi saat mengonsumsi obat tidak sesuai dosis :

  • ·         Overdosis: Mengonsumsi obat dengan dosis yang terlalu tinggi dapat menyebabkan overdosis, yang dapat menyebabkan keracunan dan bahkan kematian
  • ·         Gangguan pencernaan: Mengonsumsi obat dengan dosis yang terlalu tinggi dapat menyebabkan gangguan pencernaan, seperti mual, muntah, diare, dan sakit perut
  • ·         Gangguan sistem saraf: Beberapa obat dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, seperti pusing, sakit kepala, kejang, dan gangguan keseimbangan
  • ·         Gangguan jantung dan pembuluh darah: Beberapa obat dapat menyebabkan gangguan jantung dan pembuluh darah, seperti peningkatan tekanan darah, detak jantung yang tidak teratur, dan serangan jantung
  • ·         Kerusakan ginjal dan hati: Beberapa obat dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan hati, terutama jika dikonsumsi dalam dosis yang tinggi atau dalam jangka waktu yang lama
  • ·         Gangguan sistem kekebalan tubuh: Beberapa obat dapat menyebabkan gangguan sistem kekebalan tubuh, seperti alergi dan reaksi hipersensitivitas

Obat keras harus dengan resep dokter karena memiliki kandungan bahan aktif yang dapat menimbulkan efek samping dan risiko kesehatan yang lebih tinggi jika tidak digunakan dengan benar.

Bersadarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM, obat tradisional yang sering ditambahkan BKO berupa obat tradisional yang fungsinya untuk :

Pegal linu: Fenil butason, antalgin, natrium diklofenak, piroksikam, parasetamol, predsison atau deksametason

Pelangsing: Sibutramin HCL

Obat kuat/peningkat stamina: Sildenafil Sitrat

Kencing manis/ diabetes: Glibenklamid

Sesak nafas/ asma: Teofilin

BKO atau bahan kimia obat adalah senyawa sintetis atau bisa juga produk kimiawi yang berasal dari bahan alam yang umumnya digunakan pada pengobatan modern selalu disertai dengan takaran/ dosis, aturan pakai yang jelas dan peringatan-peringatan akan bahaya dalam penggunaannya untuk menjaga keamanan penggunanya dari kemungkinan efek samping yang ditimbulkan.

Jamu : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara empiris
OHT : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik
Fitofarmaka : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara uji klinik

Badan POM meliliki aplikasi BPOM Mobile yang dapat diinstal melalui play store atau app store. Pada aplikasi BPOM Mobile dilengkapi dengan fitur menu untuk memindai produk 2D barcode untuk memverifikasi obat dan makanan terdaftar, menu Permohonan info/pengaduan, menu Cek NIE, menu akses berita pengawasan Obat dan Makanan yang dikeluarkan Badan POM, menu Link aplikasi yang berisi berbagai aplikasi yang terkait obat dan makanan, menu Lapor Iklan, menu Sirop Aman, menu E-Penjelasan Publik seputar obat dan makanan, menu alur registrasi produk, menu Info BPOM di Indonesia, menu PPID BPOM daan menu JDIH BPOM. 

untuk informasi legalitas produk selain menggunakan aplikasi BPOM Mobile, masyarakat juga dapat melalui website cekbpom.pom.go.id 

 

Persyaratan pendaftaran produk pangan yaitu: 1. NIB 2. Gambar denah produksi 3. Npwp yang aktif 4. Dokumen SOP (contoh format akan di berikan oleh oleh bpom) 5. Dokumen penilaian mandiri/ pernyataan komitmen pangan olahan 6. Peta lokasi produksi 7. Deskripsi produk 8. PB UMKU di akun oss 9. Input dokumen ke e-sertifikasi.pom.go.id 10. Penerbitan sertifikat IP CPPOB 11. Pendaftaran akun di ereg-rba.pom.go.id 12. Diberikan user dan akun via email yang diinput 13. Pendaftaran produk di Badan POM 14. Penerbitan izin edar

Biaya tarif pengujian sampel di Balai Besar POM di Banda Aceh berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor 489 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil unyuk jasa pengujian

Prosedur tetap KLB leading sektornya dinkes setempat melalui petugas kesehatan terdekat untuk melakukan penanganan korban, sampel dan investigasi korban sebagai data dukung untuk menetapkan penyebab keracunan yang akan diuji oleh Balai POM setempat.

Produk kosmetik yang sudah melewati batas kedaluwarsa disarankan tidak digunakan kembali karena sudah tidak terjamin mutunya.

1 – 2 hari kerja.

Untuk pengujian Kimia : 1 - 6 hari kerja dan untuk pengujian Mikrobiologi : 5 - 9 hari kerja, disesuaikan dengan jenis parameter.

Tidak. Pengujian hanya dapat dilakukan setelah pemohon selesai melakukan pembayaran.

  • Pemohon mengajukan surat permohonan pengujian yang menyebutkan informasi tentang :
    • Nama, NPWP dan email pemilik sampel 
    • Nama perusahaan, alamat dan nomor telepon perusahaan
    • Data dan identitas contoh
    • Parameter yang akan diuji
  • Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, apabila telah sesuai pemohon diarahkan untuk mengisi Form Pengajuan Layanan Publik (FPLP).
  • Petugas mengkonfirmasi ke laboratorium atas ketersediaan alat, metode dan reagensia untuk parameter yang diajukan.
  • Petugas membuat billing pada aplikasi simponi berdasarkan permintaan parameter pada surat permohonan dan menyerahkan billing agar dilakukan pembayaran.
  • Setelah pembayaran dikonfirmasi, sampel akan diteruskan ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.

  • Instansi pemerintah terkait pemohonan uji dalam rangka pendampingan, registrasi dan pengawasan
  • Kepolisian/ BNN terkait permohonan uji dalam rangka Projustitia.
  • Pelaku usaha terkait permohonan uji dlam rangka pendaftaran produk, dan dalam rangka uji mutu produk internal.
  • Peneliti terkait permohonan uji dalam rangka penelitian/studi 

  1. Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan;
  2. Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan;
  3. Rekomedasi Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)
  4. Rekomendasi Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) bertahap;
  5. Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dalam rangka Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB);
  6. Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika;
  7. Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB);
  8. Pengujian Obat dan Makanan;
  9. Pengaduan Masyarakat, Konsultasi dan Informasi Obat dan Makanan.
Sarana