Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.
Penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPOM diatur sesuai Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025. Balai Besar POM di Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT BPOM) yang merupakan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan. Balai Besar POM di Banda Aceh, sebagai salah satu UPT BPOM, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Kantor Balai Besar POM di Banda Aceh beralamat di JL. Mohd Daud Beureuh No.110, Bandar Baru, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23126. Wilayah kerja Balai Besar POM di Banda Aceh meliputi 13 kabupaten/kota yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang. Disamping itu, untuk menjangkau kabupaten/kota lainnya di Aceh, BPOM juga telah membentuk 2 (dua) UPT BPOM di Aceh yaitu Loka POM di Aceh Tengah dan Loka POM di Aceh Selatan.
Dalam mengemban tugas pemerintahan, BPOM melakukan pengawasan Obat dan Makanan dengan Tiga Pilar Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) sebagai berikut:
1. Pilar 1 Pelaku Usaha
Pengawasan yang dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu memastikan produk Obat dan Makanan yang diproduksi/dihasilkan aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu hingga di tangan konsumen serta menjamin kebenaran informasi sesuai yang dijanjikan saat registrasi di BPOM.
2. Pilar 2 BPOM
BPOM melakukan pengawasan sebelum (pre market) dan selama produk Obat dan Makanan beredar (post market) untuk memastikan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu Obat dan Makanan. Aspek pengawasan yang dilakukan oleh BPOM sangat luas, mulai dari penilaian produk yang didaftarkan, pemberian Nomor Izin Edar (NIE), pengawasan penandaan dan iklan, pengambilan dan pengujian sampel, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, investigasi awal dan proses penegakan hukum.
3. Pilar 3 Masyarakat
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat agar mampu melindungi diri dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. Untuk mencapai hal ini, BPOM melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Pengawasan Obat dan Makanan berdampak terhadap 4 (Empat) aspek strategis Nasional, yaitu:
1. Aspek Kesehatan
Pengawasan Obat dan Makanan dalam rangka mengawal kualitas hidup manusia Indonesia melalui jaminan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu Obat dan Makanan;
2. Aspek Sosial/Kemanusiaan
Pengawasan Obat dan Makanan ditujukan untuk mengawal bonus demografi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah bidang kesehatan dan terhadap kualitas produk Obat dan Makanan yang beredar;
3. Aspek Ekonomi
Pengawasan Obat dan Makanan untuk mendorong daya saing produk, mencegah hilangnya pemasukan negara dari pajak, distorsi pasar akibat peredaran produk ilegal dan penyelundupan Obat dan Makanan;
4. Aspek Keamanan/Ketertiban Masyarakat
Pengawasan Obat dan Makanan untuk mencegah penyalahgunaan Obat keras dan bioterorisme.
Visi
Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
Berikut adalah Misi BPOM:
- Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh-kembang dalam BPOM menjadi semangat bagi seluruh anggota BPOM dalam berkarsa dan berkarya yaitu:
"PIKKIR"
1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
3. Kredibilitas
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Tugas dan Fungsi Balai Besar POM di Banda Aceh yang terdapat pada Peraturan Badan Pengawas Obat fan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025, sebagaimana berikut:
Balai Besar POM di Banda Aceh mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Pengawasan Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Banda Aceh menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan
2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan
3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan
5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan
6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan
7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan
8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan
9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber
11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan
12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan
13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumahtangga
15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh-kembang dalam BPOM menjadi semangat bagi seluruh anggota BPOM dalam berkarsa dan berkarya yaitu:
"PIKKIR"
1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
3. Kredibilitas
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Riyanto, S.Farm.,Apt.,M.Sc
Lahir di Ngawi pada tanggal 01 September 1984, Resmi menjabat sebagai Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh sejak tanggal 29 September 2025
Selama perjalanan karirnya, beliau pernah menjabat diantaranya;
- Kepala Balai POM di Kendari 2023 - 2025
- Kepala Loka POM di Kab. Sorong 2021 - 2023
- Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penindakan - Balai POM di Manokwari 2019 - 2020
Beliau menyelesaikan pendidikan Farmasi di Universitas Setia Budi pada tahun 2006 dan mendapatkan gelar Apoteker tahun 2008 di Universitas Gajah Mada serta menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Farmasi di Universitas Gajah Mada pada tahun 2009.
Penghargaan :
- Satyalancana Karya Satya X Tahun 2021
- Lulusan Terbaik Diklat PPNS Tahun 2021
- Lulus Istimewa Diklat Kepemimpinan Tahun 2022
- Lulus Peringkat Istimewa Pelatihan PKA Tahun 2024