BBPOM Bandar Lampung Lampung - BNN Provinsi Lampung, Tandatangani MOU di GALAKSI

11-08-2020 Bandar Lampung Dilihat 2924 kali

Pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 bertempat di ruang GALAKSI (Galeri Layanan Edukasi), BBPOM di Bandar Lampung mengadakan Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BNN Provinsi Lampung tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Perjanjian kerjasama  meliputi pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pelakasanaan tes /uji  narkoba , peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika melalui penyelenggaraan bimbingan teknis atau training of trainer, pertukaran data dan informasi dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta precursor narkotika, serta kegiatan lainnya

Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung  Dra. Susan Gracia Arpan, Apt, M.Si menyampaikan bahwa dengan dilakukannya perjanjian kerjasama ini,  diharapkan dapat dilaksanakan sesuai  tupoksi masing masing, untuk memberikan layanan kepada  masyarakat Lampung dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika. Dilain pihak, Kepala BNN Provinsi Lampung Drs. I Wayan Sukawinaya M.Si mengucapkan terima kasih ke Badan POM yang sudah memfasilitasi pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini. I wayan juga menyampaikan apresiasinya kepada BBPOM di Bandar Lampung dalam berbagai inovasi dan komitmennya untuk membantu BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan sinergisme kegiatan.

Untuk memulai langkah awal dari tindak lanjut perjanjian kerjasama ini maka BBPOM di Bandar Lampung dan BNN Provinsi Lampung akan mengadakan KIE bersama generasi milenial di Ruang Galaksi. Sebagai informasi, ruang GALAKSI (Galeri Layanan Edukasi ) BBPOM di Bandar  Lampung merupakan inovasi BBPOM di Bandar Lampung tempat informasi obat dan makanan, juga dipajang contoh produk yang dilarang dan tanpa izin edar dalam komoditi obat, obat tradisional, kosmetik dan makanan.

Sarana