Petugas BBPOM di Banda Aceh kembali melaksanakan pendampingan pengelolaan Vaksin Covid-19 di Kabupaten Aceh Utara, dari tanggal 1 hingga 4 November 2021.
Pendampingan tersebut dilakukan di 21 Puskesmas yang tersebar di 19 Kecamatan. 21 Puskesmas itu adalah Puskesmas Babah Buloh, Puskesmas Banda Baro, Puskesmas Blang Geulumpang, Puskesmas Cot Girek, Puskesmas Dewantara, Puskesmas Geureudong Pase, Puskesmas Kuta Makmur, Puskesmas Langkahan, Puskesmas Lapang, Puskesmas Lhok Beuringen, Puskesmas Matangkuli, Puskesmas Meurah Mulia, Puskesmas Muara Batu, Puskesmas Nisam, Puskesmas Nisam Antara, Puskesmas Paya Bakong, Puskesmas Pirak Timu, Puskesmas Sawang, Puskesmas Simpang Keuramat, Puskesmas Simpang Tiga, dan Puskesmas Tanah Pasir.
Pada kesempatan tersebut, petugas Balai POM di Banda Aceh melakukan pengecekan kesesuaian pengelolaan Vaksin sesuai dengan yang dipersyaratkan. Selanjutnya, ketidaksesuaian yang ditemukan akan dilakukan pendampingan.
Pendampingan dilakukan dengan menjelaskan SOP pengelolaan produk vaksin meliputi SOP penerimaan, penyimpanan, tanggap darurat dan pemusnahan limbah vaksin serta contoh beberapa isian formulir pencatatan. Pendampingan lain yang dilakukan adalah pelaksanaan verifikasi antara temperatur chiller penyimpanan vaksin di sarana dengan thermometer terkalibrasi rentang suhu 2-8芒锟铰癈. Verifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui suhu chiller yang sebenarnya.
BPPOM di Banda Aceh akan terus melakukan pendampingan pengelolaan vaksin Covid-19 untuk menjamin mutu vaksin tetap terjaga dari hulu ke hilir, serta memenuhi kondisi yang dipersyaratkan sehingga vaksin tetap terjaga dan aman digunakan.
Balai Besar POM Banda Aceh