BBPOM di Banda Aceh Periksa Pangan Jajanan Buka Puasa

21-04-2021 Banda Aceh Dilihat 2883 kali

Pidie Jaya (20/04/2021), dalam rangka upaya melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H, Balai Besar POM di Banda Aceh melakukan intensifikasi pengawasan dengan target diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kadaluarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain - lain) pada sarana distribusi pangan seperti importir/distributor, toko, supermaket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/ atau penjual parsel serta pengawasan terhadap jajanan berbuka puasa (takjil). Intensifikasi pengawasan pangan di Kabupaten Pidie Jaya melibatkan Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Jaya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat situasi pandemi Covid -19 saat ini.

Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan berupa sampling di sarana produksi pangan di 5 titik yaitu Lueng Putu, Paru, Jangka Buya, Ulee Gle dan kawasan Mereudu. Dari hasil pengujian dengan metode uji test kit diketahui dari 15 sampel yang diuji terdapat 5 sampel di duga positip mengandung bahan berbahaya Boraks. Sedangkan untuk sampel pangan  takjil dari 17 sampel yang diuji semuanya memenuhi syarat. Untuk pengawasan sarana dari 15 sarana yang diperiksa, 11 sarana memenuhi ketentuan dan 4 sarana tidak memenuhi ketentuan yaitu ditemukan pangan kadaluarsa sebanyak 1 item dan pangan kemasan rusak/penyok sebanyak 5 item. Hadir dalam kesempatan tersebut Bapak Wakil Bupati Pidie Jaya H. Said Mulyadi, SE., M. Si dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Eddy Azwar, SKM.,M.Kes yang terus mengikuti proses pengujian menggunakan mobil laboratorium keliling BBPOM di Banda Aceh. Plt Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Desi Ariyanti Ningsih, S.Si.,Apt  melalui Koordinator Bidang Pemeriksaan Suryani Fauzi, SKM.,M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh BBPOM  untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memeuhi ketentuan, selanjutnya terhadap pangan yang tidak memenuhi ketentuan akan dilakukan uji konfirmasi di Laboratorium BBPOM di Banda Aceh untuk selanjutkan akan dilakukan tindalanjut sesuai dengan ketentuan perundang –undangan yang berlaku, demikian juga sarana distribusi yang ditemukan ada pelanggaran akan dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BBPOM di Banda Aceh menghimbau kepada pemilik sarana agar menjaga produk pangan yang dijual tetap memenuhi syarat keamanan dan mutu dengan melakukan pengecekan terhadap kondisi produk dengan seksama, terutama izin edar dan tanggal kadaluarsa. Selain itu pelaku usaha berkewajiban melakukan pemantauan secara rutin untuk memisahkan produk yang telah kadaluarsa atau rusak ke tempat yang tertutup dan terpisah agar tidak terjangkau oleh pembeli. Selain itu petugas juga mnghimbau masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman, ingat selalu Cek KLIK ( Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) ketika membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan.

 

Balai Besar POM di Banda Aceh

Sarana