BBPOM di BANDA ACEH PERIKSA PANGAN JAJANAN BUKA PUASA di ACEH UTARA

05-05-2021 Banda Aceh Dilihat 2740 kali

Aceh Utara, 27 April 2021, BBPOM di Banda Aceh bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Utara melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadhan di Kabupaten Aceh Utara dengan target diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan seperti importir/distributor, toko, supermarket, swalayan, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel serta pengawasan terhadap jajanan berbuka puasa (takjil).  Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam kegiatan yang bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang idul Fitri 1442 H ini, BBPOM di Banda Aceh melakukan pemeriksaan sarana distribusi dan sampling di sepanjang Jalan Banda Aceh Medan, Minimarket dan pedagang Takjil di sekitar pasar Krueng Geukeuh.

Berdasarkan hasil pengujian sampel dengan menggunakan alat uji cepat  terhadap sejumlah 41 (empat puluh satu) sampel produk pangan berupa mie, kudapan, minuman, bakso, dan agar-agar, tidak ditemukan produk pangan yang mengandung Bahan Berbahaya (BB).

BBPOM di Banda Aceh memberikan pembinaan kepada pemilik sarana agar menjaga produk pangan yang dijual tetap memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya. Khususnya agar melakukan pengecekan terhadap kondisi produk yang datang dengan seksama, terutama izin edar dan tanggal kedaluwarsa. Selain itu, pelaku usaha juga berkewajiban melakukan pemantauan secara rutin untuk memisahkan produk yang telah kedaluwarsa atau rusak ke tempat yang tertutup dan terpisah agar tidak terjangkau oleh pembeli. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat membangun dan meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penyediaan pangan aman.

Balai Besar POM di Banda Aceh

Sarana