BBPOM Lampung amankan Kosmetik Ilegal di Lorong King

01-03-2019 Bandar Lampung Dilihat 4005 kali

Razia dilakukan oleh Petugas BBPOM di Bandar Lampung bersama Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung di area lorong king pada hari kamis kemarin 28 Februari 2019. Tujuh kantong plastik besar yang berisi berbagai jenis kosmetik ilegal tanpa izin edar pada razia tersebut berhasil diamankan petugas. Dra. Syamsuliani, Apt, MM selaku Kepala BBPOM menegaskan bahwa mengedarkan kosmetik ilegal dilarang karena melanggar UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 yang isinya: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kepada masyarakat dihimbau sebelum membeli kosmetik pastikan izin edarnya dengan membuka aplikasi Cek BPOM dengan download di playstore" , ujarnya.

Kosmetik ilegal berpotensi mengandung bahan yang berbahaya yang merugikan kesehatan. Kosmetik ilegal bisa saja ditambahkan sebagai bahan kimia pemutih.

Razia gabungan ini bertujuan memberi efek kejut dan efek jera kepada pelaku usaha  sehingga diharapkan bisa menekan peredaran kosmetik ilegal. Harapannya ke depan Lorong King bisa diwjudkan sebagai Pasar Aman Kosmetik.

Sarana