BPOM LAMPUNG NARASUMBER PENYULUHAN PENGGUNAAN GULA REFINASI

01-03-2019 Bandar Lampung Dilihat 2981 kali

Balai Besar POM di Bandar Lampung  menjadi salah satu Pembicara Bimbingan Teknis terhadap Usaha Kecil dan Menengah, serta penyuluhan penggunaan gula refinasi kepada pelaku usaha industri kecil gula aren pada hari Kamis, 28 Februari 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Sri Wulan Mega S.Farm, Apt menjelaskan berdasarkan  Peraturan Menteri Perdagangan no 1 tahun 2019, peredaran Industri Pengguna gula refinasi adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal/jamu, industri hotel, restoran, dan katering (HOREKA), industri tembakau dan industri lainnya baik industri besar, menengah dan kecil yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagai bahan baku proses produksi dan bahan penolong, serta memiliki izin dan instansi yang berwenang
dan dilarang untuk diperdagangkan dan diperjualbelikan secara eceran.  Wulan juga menekankan bahwa pengolahan gula kelapa menggunakan gula rafinasi adalah pelanggaran. Dia menambahkan bahan tambahan natrium metabisulfit pada gula merah masih diperbolehkan asalkan tidak melebihi 40 mg/kg  dihitung sebagai SO2. Selain itu juga dijelaskan tentang pedoman cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) untuk UMKM

Acara yang digelar di Balai Desa Pujorahayu Pesawaran itu  dihadiri sekitar 100 orang pelaku usaha kecil dan menengah di bidang produksi  gula aren, Kelanting, dan Keripik. Hadir sebagai pembicara Panel lain pada Bimtek dan penyuluhan ini Kapolres Pesawaran, Pejabat Disperindag, Pejabat Dinkes, dan Kepala Desa Pujorahayu.
INFOKOM BBPOM Lampung

Sarana