Dalam menghadapi pandemi Covid-19, Balai Besar POM di Banda Aceh menyadari pentingnya proses perizinan yang cepat bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, Rabu (23/09) Balai Besar POM di Banda Aceh telah melakukan audit sarana dalam rangka Verifikasi Sarana Produksi Pangan di Kabupaten Aceh Barat yaitu sarana pangan Anugrah Limun.
Audit sarana pangan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana pangan dalam memperoleh izin edar serta memastikan bahwa fasiltas produksi sudah menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Audit berjalan dengan baik, dikarenakan sebelum audit pelaku usaha telah melakukan konsultasi terlebih dahulu terkait persyaratan dan SOP yang harus dipenuhi.
Selain audit sarana, juga dilakukan asistensi untuk sarana Obat Tradisional yang memproduksi sediaan pil dan empon empon minuman serbuk herbal. Petugas meninjau langsung fasilitas produksi dan memberikan saran perbaikan sesuai dengan pedoman Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Melalui pendampingan proses perizinan yang dilakukan oleh BBPOM di Banda Aceh, diharapkan dapat mendorong UMKM di Provinsi Aceh agar dapat meningkatkan daya saing produk dan mampu untuk terus bertahan dalam masa pandemi.
Jika masyarakat memerlukan informasi tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi petugas Pelayanan Publik di nomor 08116853301 dan juga dapat mengikuti media sosial BBPOM di Banda Aceh melalui Instagram (@bpomaceh), Twitter (@BPOMAceh), Facebook (BPOM Aceh) dan Youtube (BPOM Aceh).
Balai Besar POM di Banda Aceh