Giat Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Irtp Kota Lhokseumawe

18-06-2021 Banda Aceh Dilihat 1188 kali

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang berdaya saing adalah mampu menciptakan produk pangan yang aman, bergizi dan bermutu. Balai Besar POM di Banda Aceh dalam tupoksinya telah memberikan pembekalan kepada UMKM Lhokseumawe (17 s/d 18 Juni 2021) berupa Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) oleh Dinas Kesehatan dan BBPOM sebagai narasumber kepada 33 (tiga puluh tiga) orang pelaku usaha IRTP.

Bimtek PKP ini merupakan salah satu syarat IRTP dalam memperoleh Sertifikat Produksi Pangan- Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan secara meluas.

Dari kegiatan ini diharapkan pelaku usaha IRTP di Kota Lhokseumawe memiliki tanggung jawab penuh terhadap keamanan, mutu dan gizi produk pangan yang dihasilkanya sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakan dan mampu berdaya saing dengan produk pangan domestik lainnya.

Jika masyarakat memerlukan informasi tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi petugas Pelayanan Publik di nomor 08116853301 dan juga dapat  mengikuti media sosial BBPOM di Banda Aceh melalui Instagram (@bpomaceh), Twitter (@BPOMAceh), Facebook (BPOM Aceh) dan Youtube (BPOM Aceh).

 

Balai Besar POM di Banda Aceh

Sarana