INTENSIFIKASI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DESA

29-09-2021 Banda Aceh Dilihat 886 kali

Sebagai Kota wisata di Provinsi Aceh yang letaknya diujung pulau tetap menjadi prioritas Balai Besar POM di Banda Aceh dalam melakukan Intensifikasi Pengawasan Keamanan Pangan Desa, baik melalui pengujian bahan berbahaya yang sering disalahgunakan di dalam produk pangan olahan juga pengawasan label produk IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan). Kamis (23/09), telah dilakukan pengujian cepat  21 (dua puluhan satu) sampel makanan dengan parameter Boraks, Formalin, pewarna Kuning Metanil dan  Rhodamin B.

Dari hasi pengujian tidak ditemukan sampel yang terindikasi mengandung bahan berbahaya baik makanan yang beredar di Desa Jaboi maupun Desa Kuta Barat, sedangkan dari hasil pengawasan label produk IRTP ditemukan lima jenis pangan olahan rumah tangga berupa produk roti tawar, roti isi kelapa, roti isi coklat, roti manis dan roti sobek yang beredar di desa disarankan oleh Endang Yuliawati sebagai penanggung jawab kegiatan program Desa Pangan Aman agar menggunakan label kemasan yang sesuai PP No 69 tahun 1969, karena kelima produk pangan tersebut beredar tanpa identitas sesuai persyaratan.

Kegiatan ini langsung di koordinir oleh kepala desa dengan melibatkan pendamping lokal desa dan kader keamanan pangan dari kedua desa intervensi program Desa Pangan Aman. Sebagai Desa Pangan Aman perangkat Desa berkomitmen semua pangan olahan yang diproduksi dan dijual di desa harus memenuhi keamanan pangan agar masyarakat yang berwisata di Kota Sabang terhindar dari produk yang dapat merugikan kesehatan.

Jika masyarakat memerlukan informasi tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi petugas Pelayanan Publik di nomor 08116853301 dan juga dapat mengikuti media sosial BBPOM di Banda Aceh melalui Instagram (@bpomaceh),  Twitter (@BPOMAceh), Facebook (BPOM Aceh) dan Youtube (BPOM Aceh).

Balai Besar POM di Banda Aceh

Sarana