Intensifikasi Pengawasan Pangan di Kabupaten Aceh Barat Memenuhi Ketentuan

06-05-2021 Banda Aceh Dilihat 1098 kali

Aceh Barat (05/05/2021), dalam rangka upaya melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H, Balai Besar POM di Banda Aceh melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan dengan target diutamakan pada Pangan Olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan seperti importir/distributor, toko, supermarket, swalayan, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel serta pengawasan terhadap jajanan berbuka puasa (takjil). Intensifikasi pengawasan pangan di Kabupaten Aceh Barat melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Barat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan berupa sampling di sarana produksi pangan di Pasar Pagi Bina Usaha Meulaboh, Suzuya Mall Meulaboh, dan sentra jajanan takjil di Jalan Gajah Mada, Kec. Drien Rampak. Dari hasil pengujian dengan metode uji test kit diketahui 11 sampel dari sarana produksi mie, 5 sampel bakso, 2 sampel manisan yang diduga mengandung bahan berbahaya keseluruhannya  memenuhi syarat. Begitupun untuk sampel pangan takjil dari 15 sampel yang diuji semuanya juga memenuhi syarat. Untuk pengawasan sarana dari 6 sarana yang diperiksa, semuanya sudah memenuhi ketentuan. Plt Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Desi Ariyanti Ningsih, S.Si.,Apt. menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh BBPOM  untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan, selanjutnya terhadap sarana distribusi yang ditemukan ada pelanggaran akan dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BBPOM di Banda Aceh menghimbau kepada pemilik sarana agar menjaga produk pangan yang dijual tetap memenuhi syarat keamanan dan mutu dengan melakukan pengecekan terhadap kondisi produk dengan seksama, terutama izin edar dan tanggal kedaluwarsa. Selain itu pelaku usaha berkewajiban melakukan pemantauan secara rutin untuk memisahkan produk yang telah kedaluwarsa atau rusak ke tempat yang tertutup dan terpisah agar tidak terjangkau oleh pembeli. Selain itu petugas juga menghimbau masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) ketika membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan.

Jika masyarakat memerlukan informasi terkait Obat dan Makanan dapat menghubungi petugas Pelayanan Publik di nomor 081397010250 dan juga dapat  mengikuti media sosial BBPOM di Banda Aceh melalui Instagram (@bpomaceh), Twitter (@BPOMAceh), Facebook (BPOM Aceh) dan Youtube (BPOM Aceh).

 Balai Besar POM di Banda Aceh

Sarana