Banda Aceh- Dalam rangka memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Balai Besar POM (BBPOM) di Banda Aceh melakukan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah kerjanya. Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari-hari besar, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan.
Kegiatan ini sudah dimulai sejak tanggal 01 Desember 2021 dan terus berlangsung sampai dengan 07 Januari 2022. Adapun fokus pengawasan pada kegiatan ini yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Pada Minggu kedua bulan Desember 2021, BBPOM di Banda Aceh melakukan pengawasan di Kota Banda Aceh dan Lhokseumawe. Pengawasan dilakukan pada sarana peredaran pangan yaitu distributor dan retail modern. Hasil pengawasan kali ini tidak ditemukan produk pangan yang TMK. Sebagai upaya perlindungan masyarakat, petugas tetap memberikan pembinaan kepada pihak sarana distribusi pangan untuk tidak mengedarkan produk pangan yang TMK.
Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama di masa darurat pandemi COVID-19. Untuk itu, kepada pelaku usaha pangan dihimbau agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.
Balai Besar POM di Banda Aceh