Sabang, 27/04/2021. BBPOM di Banda Aceh bekomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang idul Fitri 1442 H. Untuk itu Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan kembali dilakukan di Pulau Sabang. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Sabang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, sarung tangan dan pembatasan jarak fisik (physical distancing) mengingat situasi pandemi Covid -19 saat ini.
Permasalahan keamanan pangan mendapat perhatian khusus dari pemerintah Kota Sabang, dimana Sekretaris Daerah Sabang, Drs.Zakaria.,MM berpesan agar kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan dan pembinaan kepada pelaku usaha terus dilakukan guna meningkatan mutu dan keamanan pangan di Kota Sabang.
Sampling takjil dilakukan pada 3 titik di pusat jajanan Takjil Kota Sabang yaitu di Jalan perdagangan, Kota Atas dan Simpang Garuda. Selanjutnya dilakukan pengujian sampel dengan menggunakan uji Rapid Test terhadap 4 parameter uji bahan berbahaya yang dilarang ditambahkan pada pangan (Formalin, Boraks, Rodhamin B dan Methanil Yellow) sebanyak 40 sampel dari 24 pedagang.
Jenis sampel yang disampling antara lain mie kuning, baso, tahu, kudapan, dan jenis minuman. Dari hasil uji tersebut diketahui 9 sampel tidak memenuhi syarat kerena diduga mengandung bahan bebahaya berupa Borax dan pewarna yang dilarang Rhodamin B. Terhadap sampel yang tidak memenuhi syarat tersebut dilakukan inspeksi kesarana produksi dan sampel akan dibawa ke Banda Aceh untuk dilakukan uji konfirmasi di Laboratorium BBPOM di Banda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang –undangan yang berlaku.
Balai Besar POM di Banda Aceh