PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA BERSAMA POLDA ACEH

15-12-2021 Banda Aceh Dilihat 1205 kali

Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 100 kilogram dan ganja sebanyak 445 kilogram. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Mapolda Aceh pada hari rabu, 15 desember 2021.

Sebelum di musnahkan, barang bukti narkotika itu diuji keaslian sampelnya oleh Balai Besar POM Banda Aceh melalui screening test dengan alat test kit narkoba.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan proses pembakaran untuk ganja dan menggunakan mesin molen yang dicampur dengan cairan pembersih kamar mandi untuk sabu.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama kurang lebih 2 minggu terakhir di tahun 2021 bersama pihak Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, dan beberapa pihak terkait lainnya.

“Penangkapan dan Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 4 juta jiwa,” kata Ahmad, pada awak media.

Ahmad menuturkan, saat ini narkoba adalah musuh bersama. Karena itu, ia meminta dukungan semua pihak untuk mencegah peredaran narkoba di Aceh.

“Peredaran narkoba di Aceh harus terus kita cegah demi kita bersama, karena jika 1 generasi terkena narkoba, maka dapat dipastikan masa depan bangsa hilang,” tuturnya.

 

Balai Besar POM di Banda Aceh

Sarana