PENGAWASAN JAJANAN PUASA TAHUN 1440 H

01-06-2019 Bandar Lampung Dilihat 2792 kali

Untuk melindungi masyarakat Lampung dari bahan berbahaya yang terdapat pada jajanan puasa, Balai Besar POM Bandar Lampung melakukan pengawasan berupa sampling dan  pengujian laboratorium terhadap keamanan jajanan puasa selama bulan Ramadhan 1440 H ini, terutama untuk paremeter pengujian pewarna dilarang rodhamin B dan methanyl yellow, pengenyal dan pengawet dilarang yaitu boraks dan formalin. Lokasi pengawasan meliputi 9 kabupaten/kota yaitu Bandar Lampung 17 titik, Metro, Pringsewu Lampung Utara, Lampung Tengah , Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Tanggamus masing-masing 2 titik, dan Pesawaran 1 titik.  Pengawasan jajanan puasa ini menggunakan mobil lab keliling menggunakan rapid test (uji cepat).


Pengawasan jajanan puasa atau takjil di Wilayah Provinsi Lampung selama Ramadhan meliputi 780 sampel dengan hasil 761 sampel (97,6%) memenuhi syarat, tetapi masih ada 19 sampel atau 2,4% mengandung bahan berbahaya dengan rincian 18 mengandung Rodhamin B dan 1 sampel mengandung Metanil Yellow. Sampel tidak memenuhi syarat di antaranya kue kuping gajah, sagu mutiara, cendol, kerupuk singkong, sengkulun, cenil, jipang dan kue apem.


Mari kenali makanan yang mengandung bahan berbahaya. Makanan mengandung boraks memiliki ciri rasa agak getir dan lebih kenyal, makanan mengandung rodhamin B mempunyai warna merah menyala, makanan yang mengandung methanil yellow mempunyai ciri berwarna kuning terang, dan makanan mengandung formalin bertekstur tidak mudah hancur,  tidak mudah busuk, dan terkadang beraroma menyengat.

 

BBPOM LAMPUNG

Sarana