PENGUATAN KERJASAMA LINTAS SEKTOR DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

04-10-2021 Banda Aceh Dilihat 2133 kali

Senin (04/10) bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh, Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh  Abdul Rahim didampingi oleh Koordinator Substansi  Pemeriksaan dan Penindakan menghadiri Rapat Pembentukan TIM Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Aceh. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Satpol PP dan WH, MPU Aceh dan Yapka (Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh).

Pertemuan ini membahas permasalahan terkait obat dan makanan di Provinsi Aceh yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu. Tiap Instansi memberikan paparan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga setiap instansi memahami bahwa pengawasan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan POM, namun juga Pemerintah Daerah. Laporan terkait pengawasan distribusi pangan, produksi pangan MD, Produksi pangan IRTP, dan Bahan Berbahaya ini nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh.

Hal ini merupakan implementasi Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, juga Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Obat Dan Makanan di Daerah. Tuntutan penguatan koordinasi kelembagaan dalam pengawasan obat dan makanan di daerah harus lebih ditingkatkan  sehingga masyarakat Aceh khususnya aman dari produk Obat dan Makanan yang beresiko bagi kesehatan.

Jika masyarakat memerlukan informasi tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi petugas Pelayanan Publik di nomor 08116853301 dan juga dapat mengikuti media sosial BBPOM di Banda Aceh melalui Instagram (@bpomaceh),  Twitter (@BPOMAceh), Facebook (BPOM Aceh) dan Youtube (BPOM Aceh).

 

Balai Besar POM di Banda Aceh

Sarana