Bertempat di hotel salah satu hotel di Bandar Lampung, Balai Besar POM di Bandar Lampung menyelenggaran kegiatan workshop Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Sertifikasi dan Labelisasi Halal pada hari Senin 16 September 2013. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi sinergis dan kontinyu dalam rangka Sertifikasi dan Labelisasi Halal serta membangun komitmen bersama dalam meningkatkan program pengawasan produk halal. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Instansi terkait dan Pelaku usaha di Propinsi Lampung.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Drs. Hartadi, Apt. Dalam sambutan tertulisnya beliau menyampaikan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, oleh karenannya pangan yang yang dihasilkan harus aman, bergizi dan bermutu. Dari sisi lain, dimana mayoritas masyarakat Propinsi Lampung beragama Islam, tentunya kehalalan produk pangan yang akan dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu para produsen pangan harus mampu menghasilkan produk yang halal sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya klaim yang menyatakan kehalal suatu produk akan memberikan ketentraman batin bagi ummat Islam yang mengkonsumsinya.
Pada prinsipnya pencantuman tulisan halal pada label pangan bersifat sukarela, namun ketika telah menyatakan atau mengklaim pada label atau iklan bahwa produknya halal, maka kewajiban pelaku usaha untuk memproduksi pangan mengikuti tatacara / ketentuan berproduksi secara halal. Kebenaran suatu pernyataan halal pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan penolong yang digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula dapat dibuktikan dalam proses produksinya.
Materi yang disampaikan: 1) Regulasi dan Pengawasan Produk Halal 2) Kebijakan Dan Pengawasan Kehalalan Pangan Asal Hewan Di Propinsi Lampung Dan 3) Tatacara Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Pangan.
Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal. Tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Sedangkan labelisasi halal adalah pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan atau label produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal.
Pada kebijakan dan pengawasan kehalalan pangan asal hewan, Drh. Arsyad menjelaskan bahwa Pangan harus “halalan thoyiban” (agama Islam). Pangan yang tersedia bagi masyarakat harus Aman, Sehat, Utuh dan Halal untuk konsumsi. Aman berarti pangan tidak mengandung bahan yang dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan manusia. Sehat, pangan mengandung bahan-bahan yang dapat menyehatkan menusia. Utuh, tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Halal, disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam.
Tujuan dari sertifikasi halal adalah Memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya. Tatacara sertifikasi dan pencantuman label halal untuk di propinsi Lampung mengacu kepada MoU yang sudah ada.
Di akhir sesi penyampaian materi dilakukan diskusi dan sharing antara peserta dan narasumber. Diantaranya pertanyaan Bapak Makmur dari Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Lampung. Beliau menanyakan tentang birokrasi pengurusan sertifikasi dan labelisasi halal yang agak menyulitkan industri kecil karena harus berurusan dengan tiga instansi sekaligus yaitu MUI, Departemen agama, dan Balai Besar POM di Bandar Lampung. Beliau juga menanyakan kualifikasi auditor halal dari MUI. Pada kesempatan tersebut Drs. Hartadi, Apt. menyampaikan bahwa pengurusan sertifikasi dan labelisasi halal tidak serumit yang dibayangkan karena sudah ada MoU antara tiga instansi terkait MUI Propinsi Lampung, Depag Propinsi Lampung dan Balai Besar POM di Bandar Lampung, dimana leading sektornya adalah MUI Propinsi Lampung. yang bertanggungjawab atas bahan dan proses produksi, Depag Propinsi Lampung bertanggungjawab atas bimbingan syariah kepada manajemen dan karyawan muslim dan Balai Besar POM bertanggungjawab terhadap pemenuhan dan penerapan cara produksi pangan yang baik. Sedangkan terkait kualifikasi auditor halal MUI, Bapak Refliyanto dari MUI Propinsi Lampung menjelaskan bahwa setiap auditor halal MUI telah memiliki sertifikat Auditor Halal dari MUI yang mempunyai tiga level sertifikat yaitu Auditor Daerah, Auditor Nasional, dan Auditor Internasional. Ada satu pertanyaan dan saran dari peserta agar logo halal tidak terlalu kecil sehingga mudah untuk dilihat.
Balai Besar POM di Bandar Lampung