Pengujian Sampel Napza di Laboratorium BBPOM di Banda Aceh

04-02-2022 Banda Aceh Dilihat 697 kali

Dalam upaya melaksanakan pengawasan obat dan makanan di Provinsi Aceh , BBPOM di Banda Aceh bersinergi dengan pemerintah daerah dan lintas sektor terkait untuk membasmi penggunaan Narkoba di Aceh , dengan perkuatan Laboratorium dan SDM yang handal maka BBPOM di Banda Aceh dipercaya dalam melakukan pengujian hasil pengawasan dari BNN dan Kepolisian.

Pada tanggal 3 Februari 2022, Balai POM di Banda Aceh menerima permohonan pengujian sampel yang akan di tindaklanjuti ke proses Pro Justitia diduga sabu oleh pihak BNN. Pengujian sampel dari pihak ke-3 merupakan salah satu dari bentuk pelayanan publik yang dilakukan Balai POM di Banda Aceh.

Sampel yang diuji dikenakan besaran tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengujian sampel senantiasa dilakukan sesuai metode uji yang diakui dan peralatan yang terstandar demi mempertahankan status akreditasi laboratorium ISO 17025:2017. Pada pengujian parameter identifikasi sabu dilakukan menggunakan peralatan Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Spekro Densitometri. Proses penerimaan sampel, pelaksanaan pengujian hingga pelaporan hasil uji hanya memerlukan waktu 1 (satu) hari kerja dimana seluruhnya dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2022.

Diharapkan dengan perkuatan laboratorium BBPOM Aceh , Provinsi Aceh dapat terbebas dari Bahaya Narkoba yang mengancam generasi muda dan kehancuran bangsa.

Sarana