Rapat kerja Komisi V DPRD propinsi Lampung dengan BBPOM di Bandar Lampung dan Instansi terkait yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2013 merupakan tindak lanjut dari pertemuan dalam rangka Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Bandar Lampung pada tanggal 18 April 2013 di Hotel Amalia.
Dalam kesempatan ini Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Drs. Sumaryanta, Apt. M.Si. menyampaikan secara singkat mengenai tupoksi BBPOM dan perlunya pengawasan obat dan makanan dilakukan secara terpadu, dikarenakan pengawasan obat dan makanan tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPPRD Propinsi Lampung, Ir. Hi. Yandri Nazir MM, mengagendakan adanya masukan mengenai pengawasan obat dan makanan dari instansi terkait antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, BKPD, MUI, Kanwil Kementrian Agama, Universitas dan Negeri Lampung. Pada dasarnya bahwa pengawasan obat dan makanan dilaksanakan secara terpadu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi
Kesimpulan dari Rapat kerja tersebut adalah :
1. Perlu ada tindak lanjut yang konkrit dlam pengawasan obat dan makanan di Propinsi Lampung, berupa Tim atau Kelompok Kerja yang melibaatkan Kabupaten / Kota
2. Membuat payung hukum berupa Perda atau sejenisnya terkait drngan pengawasan obat dan makanan, oleh karena itu perlu bahan masukan lebih rinci dari setiap instansi
Sehubungan dengan itu pula Ketua Komisi V DPRD Propinsi Lampung akan mengundang kembali Instansi terkait pada Rapat kerja mendatang, guna membahas lebih lanjut tentang pengawasan obat dan makanan.
Balai Besar POM di Bandar Lampung