Sosialisasi SKI-SKE Dan SKK-NOM di Bandar Lampung

04-10-2013 Bandar Lampung Dilihat 6593 kali

20131004-lampung_Sosialisasi_SKI-SKI_3_Okt_2013_1.jpg

 

Penerbitan Surat Keterangan Impor merupakan salah satu upaya Badan POM dalam melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre market), sehingga bahan obat, obat tradisional, dan pangan yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Propinsi Lampung sampai saat ini telah memiliki pelabuhan laut yang bertaraf internasional, dimana mealalui pelabuhan tersebut dapat dilakukan bongkar muat produk yang akan diekspor atau produk yang masuk ke wilayah Indonesia, tidak terkecuali bahan yang dalam pengawasannya merupakan kewenangan Badan POM RI.

 

Bertempat di salah satu hotel di kota Bandar Lampung pada Kamis 3 Oktober 2013, Balai Besar POM di Bandar Lampung melaksanakan Sosialisasi SKI/SKE Pangan dengan peserta terdiri dari para stakeholder terkait seperti Diskoperindag Propinsi Lampung, DKP Propinsi Lampung, BKPD Propinsi Lampung, Bea Cukai Propinsi Lampung, Disnakeswan dan Kesmavet Propinsi Lampung dan perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor impor bahan pangan dan Non pangan. Acara secara resmi dibuka oleh Kepala BBPOM di Bandar Lampung sekaligus memberikan arahan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat /manfaat dan mutu, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.

 

Materi yang disampaikan oleh para nara sumber dari Balai BPOM :  Kebijakan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Propinsi Lampung, Peraturan Kepala (PERKA)  Badan POM RI No. 28 tahun 2013 tentang PengawasanPemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  terkait SKI dan SKE. Disamping bahan obat, obat tradisional, suplemen makanan dan pangan, juga Badan POM dapat menerbitkan Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan (SKK NOM) untuk bahan kimia dengan HS Code  (Harmonized System Code) yang merupakan kewenangan Badan POM. Bahan kimia tersebut tidak digunakan sebagai bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan pangan.

 

Ada hal yang sangat menarik bagi peserta sosialisasi tentang SKK NOM yang bersifat nontransaksional yang penerbitannya hanya 1 (satu) kali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun. Kita berharap dengan diberlakukannya PERKA Badan POM ini layanan publik lebih cepat, teliti dan terpenuhinya layanan yang berkualitas.

 

Balai Besar POM di Bandar Lampung

Sarana