Produk UMKM terus bertambah, kualitas produk yang aman, bermutu dan bergizi harus bisa dimiliki oleh UMKM melalui penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Berdasarkan PerBPOM No.27 Tahun 2017 tentang Pangan Olahan, Setiap Pangan Olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar, kecuali Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari.
Standardisasi yang harus dipenuhi oleh UMKM perlu dijelaskan secara jelas dan rinci, untuk itu Selasa (28/09) BBPOM di Banda Aceh diundang untuk menjadi Narasumber pada kegiatan Pelatihan Standarisasi Produk UMKM Guna Peningkatan Daya Saing Produk Lokal yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Beberapa materi terkait standarisasi pangan dijelaskan oleh narasumber dari berbagai instansi terkait. Pemenuhan Standar Produk Pangan adalah materi yang dibawakan oleh Koordinator Substansi Infokom, Nurlinda Lubis.
Dengan pelatihan ini diharapkan dapat memotivasi para UMKM untuk mendaftarkan produknya dalam rangka registrasi sebelum produknya diedarkan sehingga produk UMKM dapat berdaya saing dan terjamin keamanan, mutu dan gizinya
Jika masyarakat memerlukan informasi tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi petugas Pelayanan Publik di nomor 08116853301 dan juga dapat mengikuti media sosial BBPOM di Banda Aceh melalui Instagram (@bpomaceh), Twitter (@BPOMAceh), Facebook (BPOM Aceh) dan Youtube (BPOM Aceh).
Balai Besar POM di Banda Aceh